Rabu, 06 Juni 2012

Hubungan International

A. PENGERTIAN, PENTINGNYA DAN SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
Pengertian Hubungan Internasional
menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. 
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional

Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.


2. Penting Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
  • Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
  • Faktor eksternal :
  1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
  2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
  3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :
  • Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
  • Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  • Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

3. Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :

  1. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu dengan lainnyan saling mempengaruhi :
  • Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada  di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  • Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
  • Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.


2.Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.

Pertama :  Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.







Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
  1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
  2. Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1)      PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
2)      PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka perdamaian dunia.
3)      PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4)      PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
  1. Perjanjian internasional (traktat = treaty) adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
  2. Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional. Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkan Deklarasi Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus  dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar  sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut.
B. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh:     Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.

Pendapat Accademy  of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

2. Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:
  • Menurut Subjeknya
a.   Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
b.   Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c.   Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
  • Menurut Isinya
a.   Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b.   Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c.   Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
d.   Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
e.   Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
  • Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a.   Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
b.   Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
  • Menurut Fungsinya
a.   Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b.   Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.

3. Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
    Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.
    Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini.

    No
    Nama
    Uraian
    Keterangan
    1.
    Traktat (Treaty)
    Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.
    Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
    2.
    Konvensi (Convention)
    Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).
    Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
    3.
    Protokol (Protocol)
    Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
    Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
    4.
    Persetujuan (Agreement)
    Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif
    Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
    5.
    Perikatan (Arrangement)
    Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara.
    Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.

    6.
    Proses Verbal
    Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.
    Proses verbal tidak diratifi-kasi.

    7.
    Piagam (Statute)
    Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.
    Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).

    8.
    Deklarasi (Declaration)
    Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.
    Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.





    9.
    Modus Vivendi
    Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

    10.
    Pertukaran Nota
    Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral.
    Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.

    11.
    Ketentuan Penutup (Final Act)
    Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

    12.
    Ketentuan Umum (General Act),
    Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
    Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) mengguna-kan ketentuan umum mengenai arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
    13.
    Charter
    Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
    Misalnya, Atlantic Charter.

    14.
    Pakta (Pact)
    Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
    Pakta membutuhkan ratifi-kasi.

    15.
    Covenant
    Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).

    1. 4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
    Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
    Perundingan (Negotiation).
    Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat  menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
    Penandatanganan (Signature).
    Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
    Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
    Pengesahan (Retification).
    Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila  telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
    Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
    Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
    a.   Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
    b.   Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
    c.   Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

    Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
    a.   Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
    b.   Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
    Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.

    5. Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
    Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
    1. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
    2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.

    Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
    a)      Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
    b)      Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.


    1. Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
    E Berlakunya Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
    1. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
    2. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
    3. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
    4. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

    E Berakhirnya Perjanjian Intenasional
    Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
    1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
    2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
    3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
    4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
    5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
    6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
    7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

    E Pelaksanaan Perjanjian Internasional
    a. Ketaatan Terhadap Perjanjian
    1)      Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
    2)      Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.

    1. b. Penerapan Perjanjian
    1)      Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
    2)      Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
    3)      Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.

    E Penafsiran Ketentuan Perjanjian
    Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
    1. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
    2. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
    3. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.

    E Kedudukan Negara Bukan Peserta
    Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
    1. Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan
    2. Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

    E Pembatalan Perjanjian Internasional
    Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
    1. Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
    2. Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
    3. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
    4. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
    5. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
    6. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

    8. Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
    a. Perjanjian Bilateral
    Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
    Ada  beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.
    • Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
    • Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
    • Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
    • Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.

    b.Perjanjian Multilateral
    Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.
    Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut.
    • Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
    • Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
    • Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.

    C. FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
    Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
    a. Landasan Hukum
    Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
    1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
    2)      Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.


    b. Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
    No
    Diplomatik
    Uraian
    1.
    Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
    E Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya).
    E Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
    E Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
    E Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
    2.
    Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961
    E Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
    E Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
    E Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
    E Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
    E Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
    3.
    Peranan Perwakilan Diplomatik
    Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
    E Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
    E Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
    E Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
    E Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
    4.
    Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik
    E Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
    E Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
    E Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
    Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
    a. Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
    Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :
    1)      Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
    2)      Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).

     b. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
    Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :
    1)      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
    2)      Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
    3)      Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
    4)      Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
    5)      Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah mencakup hal-hal berikut :
    1)      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
    2)      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
    3)      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
    4)      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
    5)      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

    c. Perangkat Perwakilan Dilpomatik
    Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :

    No
    Nama
    Uraian
    Keterangan
    1.
    Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
    Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
    Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
    2.
    Duta (Gerzant)
    Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
    Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
    3.
    Menteri Residen
    Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.
    Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
    4.
    Kuasa Usaha (Charge de Affair)
    Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
    • Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,
    • Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

    5.
    Atase-Atase
    Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
    • Atase Pertahanan
    Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.




    Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

    • Atase Teknis
    Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.


    Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
    Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

    d. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
    Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
    Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
    1)      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
    2)      Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.


    Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup :
    1)      Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
    2)      Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
    3)      Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

    Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
    Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
    1)      Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
    2)      Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
    Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan asing terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
    1)      Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
    2)      Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
    3)      Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.
    Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para anggota diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol Departemen Luar negeri.
    Dalam melaksanakan tugasnya diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya. Contohnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
    Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.
    1)      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    2)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
    3)      Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

    1. Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
    Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
    ü  Konsul Jenderal
    Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
    ü  Konsul dan Wakil Konsul
    Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
    ü  Agen Konsul
    Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

    a. Fungsi Perwakilan Konsuler
    1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
    2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
    3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
    4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
    5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
    6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
    b. Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
    Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan,  yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
    1)      Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
    2)      Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
    3)      Bidang-bidang lain seperti :
    • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
    • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
    • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

    c. Persamaan dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler secara Umum
    Persamaan antara perwakilan diplomatik dan Perwakilan Konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu.
    PERBEDAAN
    No
    Korps Diplomatik
    Korps Konsuler
    1.
    Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
    Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
    2.
    Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
    Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
    3.
    Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja  dalam satu negara penerima.
    Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
    4.
    Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
    Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).



    d. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler

    HAL
    DIPLOMATIK
    KONSULER
    Mulai berlakunya Fungsi
    Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
    (Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima.
    Berakhirnya Fungsi
    1)      Sudah habis masa jabatan.
    2)      Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya.
    3)      Karena tidak disenangi (dipersona non Grata).
    4)      Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).

    (Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi Wina 1963)
    1)      Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
    2)      Penarikan dari negara pengirim
    3)      Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler.


    Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain, mencakup bidang berikut :
    • Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
    • Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
    • Bidang-bidang lain, seperti:
    1)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
    2)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
    3)      Bertindak sebagi subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
    Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa asing atau bangsa sendiri. Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya. Perwakilan konsuler juga dapat mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan ijin negara penerima, dapat menjalankan fungsinya di luar daerah konsulernya.


    D. PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL (ASEAN, AA, PBB) DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
    1. Organisasi Internasional
    Pengertian ”organisasi” menurut Wikipedia Indonesia, (Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia), berasal dari bahasa Yunani: ργανον, organon – alat, yang berarti suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.
    Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen. Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis). Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cukup sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.
    Organisiasi internasional atau yang disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik.
    Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.


    2. Organisasi Internasional ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
    a. Sejarah Singkat
    ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
    Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
    • Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
    • Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
    Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini.


    b. Asas ASEAN
    ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

    c. Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
    Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
    1)       Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
    2)       Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
    3)       Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
    4)       Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
    5)       Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
    6)       Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.

    d. Tujuan ASEAN
    Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut :
    1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
    2)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
    3)      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
    4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
    5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
    6)      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

     e. Struktur ASEAN



    Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh Sekreatriat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir. Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dibantu oleh staf regional dan staf lokal.
    3.Perserikatan Bangsa-Bangsa
    a. Sejarah Singkat PBB
    Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
    Tahun 1915, Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
    Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler (Jerman), dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
    Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebgai berikut.
    • Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
    • Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
    • Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
    • Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
    • Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
    Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB antara lain adalah sebagai berikut :
    • Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
    • Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
    • Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declaration Of United Nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia, dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB. Namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
    • Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.

    Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggotaa PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.


    b. Tujuan Organisasi PBB
    Tujuan PBB adalah berikut ini.
    1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
    2)      Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
    3)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
    4)      Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

    c. Asas Organisasi PBB
    Asas-asas PBB adalah sebagai berikut.
    1)      Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
    2)      Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
    3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
    4)      Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

    d.Struktur Organisasi PBB
    Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship Council),
    Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretariat. Bagan struktur organisasi dapat dilihat berikut ini.
     Majelis Umum
    Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
    Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.

    Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18, Piagam PBB). Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan. Bahasa Resmi yang digunakan antara lain: bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
    Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
    1)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
    2)      Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
    3)      Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
    4)      Berhubungan dengan keuangan,
    5)      Penetapan keanggotaan,
    6)      Mengadakan perubahan piagam,
    7)      Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi,  dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.


    Dewan Keamanan (Security Council)
    Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
    Dewan Keamanan mengadakan perte-muan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.

    Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB PBB. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
    Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.

    Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
    ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
    Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
    1)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
    2)      Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
    3)      Memupuk hak asasi manusia.
    4)      Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
    Dewan Perwalian atau Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya.  Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
    1)      Anggota yang menguasai daerah perwalian,
    2)      Anggota tetap Dewan Keamanan,
    3)      Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.

    Fungsi Dewan Perwalian adalah:
    1)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,
    2)      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
    3)      Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
    Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (negara Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
    Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
    Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menanyakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan negara yang terakhir ini menyatakan akan tunduk juga.

    Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagi sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
    Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
    1)      Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
    2)      Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB.
    3)      Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
    4)      Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.


    Sekretariat
    Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakanpara staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
    Sekretariat terdiri atas berikut ini.
    • Sekretaris Jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 (tujuh) orang Sekretaris Jenderal. Adapun yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal adalah sebagai berikut :

    1)      Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
    3)      U Thant, Burma (1961-1971)
    4)      Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
    7)      Kofi Annan, Ghana (1997-2006)
    8)      Ban Ki-Moon, Korea Selatan (2006 – …………….. )
    9)      Kofi Annan

    • Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretry). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu:
    1)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Dewan Keamanan,
    2)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Ekonomi,
    3)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Perwalian dan Penerangan untuk Daerah yang Belum Merdeka,
    4)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Sosial,
    5)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Hukum,
    6)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Penerangan,
    7)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Kopresi dan Pelayanan Umum,
    8)      Sekretaris Jenderal Pembantu Urusan Tata Usaha dan Keuangan.
    Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut :
    1)      Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan-badan utama lainnya.
    2)      Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.



    E. KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA

    Politik Luar Negeri Republik Indonesia
    Dasar Pertimbangan
    Pada tahun-tahun pertama berdirinya negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar dunia. Satu pihak, yaitu blok Barat dengan ideologi liberal yang didominasi Amerika dan Blok Timur dengan Ideologi Komunis yang kuasai Uni Sovyet. Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia dalam konsolidasi demi kelangsungan hidup bangsa.
    Pengaruh lain adalah  adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi inilah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pada tanggal 2 September 1948, Pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di dihadapan Badan Pekerja KNIP yang antara lain berbunyi : “. . . tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”
     Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.
    Berdasarkan kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
    Sifat politik luar negeri Negara Repulbik Indonesia yang bebas aktif, mengandung makna sebaga berikut :
    1. Bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonilisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    2. Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan disegala bidang.


    1. Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI
    Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut :
    1. Landasan idiil adalah Pancasila
    2. Landasan konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
    3. Landasan opersional adalah sebagai berikut.
    • Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang hubungan luar negeri.
    • Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut poliyik luar negeri Indonesia.
    • Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.


    1. Tujuan Politik Luar Negeri RI
    Komitmen negara republik Indonesia yang menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif, yaitu bertujuan sebagai berikut :
    1. Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
    2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
    Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, mengemukakan bahwa tujuan politik Indonesia adalah sebagai berikut.
    1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
    2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
    3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
    4. Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.

    1. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri RI
    Berdasarkan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut.
    1. Negara kita menjalani politik damai.
    2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
    3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
    4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
    5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
    6. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

    <  Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia
    Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam benuk bilateral, regional, maupun internasional (perjanjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.

    No
    Jenis/Bentuk
    Keterangan/Uraian
    Manfaat Yang Diperoleh
    1.
    Bilateral
    • Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina mengenai soal Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan pada tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958.
    • Ada kejelasan dalam penga-turan kewarganegaraan ketu-runan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi warga negara Indonesia atau kembali menjadi warga negara Cina dengan sukarela.
    • Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
    • Ada kejelasan (terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang.



    2.
    Regional
    • Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967.
    • Mempercepat proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan damai.
    • Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
    • Dapat meningkatkan investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia.
    • Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia).



    3.
    Multilateral
    • Masuknya negara republik Indonesia menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 September 1950), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
    • Mempercepat proses penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga  mau mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
    • Mempercepat proses pengem-balian wilayah Irian Barat yang dikuasai Belanda melalui misi UNTEA pada tanggal 1 Mei 1963.
    • Pembentukan Gerakan Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India dan Ghana.
    • Sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika (termasuk Indonesia) dalam memperju-angkan kemerdekaannya seka-ligus melawan kolonialisme, rasialisme dan zionisme.
    • Mengurangi ketegangan antara blok barat (Amerika) dan blok timur (Uni Soviet) yang saat itu sedang terjadi ”Perang Dingin” yang tidak mustahil juga akan melanda negara Indonesia.
    • Persetujuan dibentuknya CGI (Colsultative Group On Indonesia) yang terdiri gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris dan Ame-rika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai pro-yek melalui dana pinjaman lunak.
    • Terwujudnya berbagai proyek infrastruktur sarana transpor-tasi seperti jembatan dan jalan untuk membuka wilayah-wilayah Indonesia yang terisolir.
    • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mampu men-jangkau seluruh wilayah Indonesia.
    • Meningkatkan gairah para investor, terutama dari negara-negara anggota CGI dalam menanamkan investasinya di Indonesia.
    • Pengesahan Konvensi Inter-nasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluar-kannya Undang-Undang No. 29 Tahun 1999.
    • Masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa seba-gai bagian masyarakat interna-sional harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.









    Soal Pilihan Ganda
    1.Perjanjian International adalah perjanjian yang di adakan antarbangsa yang bertujuan untuk     mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pendapat ini di kemukakan oleh…
    a. Oppenheimer - Lauterpacht
    b. G.Schwarzenberger
    c. Mochtar Kusumaatmadja, SH.LL.M
    d. Warsito Sunaryo
    e. Konferensi Wina 1969
    Jawaban: C

    2. Komponen-komponen yang harus diperhatikan dalam menjalin hubungan international                                                  adalah,kecuali …
    a. Hukum international
    b. Politik  international
    c. administrasi international
    d. Studi tentang pristiwa international
    e. organisasi administrasi international
    Jawaban: C
    3. Perjanjian international yang bersifat self executing dan yang bersifat non self executing merupakan penggolongan perjainjian international yang berdasarkan …
    a. cara berlaku
    b. proses pembentukan
    c. struktur
    d. isi
    e. sifat
    Jawaban: A
    4. Di bawah ini adalah tingkatan perwakilan diplomatik, yang terendah  tingkatannya adalah....
    a. Gerzant
    b. Duta Besar
    c. Ambassador
    d. Atase
    e. Kuasa Usaha
    Jawaban: D

    5. Tahap- tahap dalam pembuatan perjanjian internasional adalah....
    a. Negosiasi, ratifikasi dan realisasi                                                                                                   
    b. Proses verbal, persetujuan dan ratifikasi
    c. Pertukaran nota, persetujuan dan ratifikasi
    d. Negosiasi, persetujuan dan realisasi
    e. Negosiasi, penandatanganan dan ratifikasi
    Jawaban: E

    Anggota Kelompok nilai 60-69 :
    -Aprilia XI IPA 2
    -Deputri Novta Ariska XI IPA 1
    -Desi Fitrianty  XI IPA 1
    -Marina Hapriyanti XI IPA 2
    -Wahab XI IPA 2